Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Diharapkan pembayaran utang per semester sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 dapat segera direalisasikan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak hanya prioritas kepada pihak ketiga, pembayaran utang juga diarahkan kepada desa (DBH) dan pegawai yang masih memiliki tunggakan. Dengan pembayaran DBH yang tepat waktu, diharapkan desa-desa dapat memulai program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi warganya. Sinkronisasi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.
Langkah DPRD Pangandaran Menuju Pelunasan Utang Dana Desa

Read Also
Recommendation for You

Polemik terkait pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi perhatian utama,…

Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran berhasil meraih peringkat terbaik pertama secara nasional dalam…

Sri Rahayu, seorang anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan keyakinan dalam…

Pada Kamis, 25 Juli 2024, DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima…