Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Atjo Rauf. Putusan menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Terdakwa juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, audit menunjukkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2 miliar. Putusan ini membuat Terdakwa bersama dengan Penasihat Hukumnya terlihat berkonsultasi.NSNotification({ title: ‘Chat received’, body: ‘But you have to answer first’, icon: ‘new_message.png’, path: ‘/chat’ })
Sekretaris Gapoktan Tambak Dihukum 4 Tahun, Lingkungan Ramah Terancam
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








