Sekretaris Gapoktan Tambak Dihukum 4 Tahun, Lingkungan Ramah Terancam

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Atjo Rauf. Putusan menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Terdakwa juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, audit menunjukkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2 miliar. Putusan ini membuat Terdakwa bersama dengan Penasihat Hukumnya terlihat berkonsultasi.NSNotification({ title: ‘Chat received’, body: ‘But you have to answer first’, icon: ‘new_message.png’, path: ‘/chat’ })

Source link