Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Satgas PKH untuk denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil kegiatan tersebut di Kejaksaan Agung, yang juga dihadiri oleh Presiden RI dan anggota Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa total uang selamatkan sebesar Rp31,3 triliun, yang dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah, rumah rakyat berpenghasilan rendah, dan memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia. Presiden juga memberikan penghargaan tinggi kepada Satgas PKH atas pengorbanan mereka dalam menyelamatkan keuangan negara. Selain itu, penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun terdiri dari penagihan denda administratif hutan, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, denda lingkungan hidup, serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola negara dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional serta menjaga stabilitas nasional dari ancaman mafia kekayaan hutan Indonesia.
Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








