Sidang mengenai pengambilalihan saham Intage Holdings Inc oleh NTT Docomo Inc dilanjutkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta pada Senin (13/4/2026). Dalam siaran pers Nomor 23/KPPU-PR/IV/2026, KPPU menjelaskan bahwa sidang membahas tentang pemenuhan kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Anggota KPPU, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha memimpin sidang tersebut, di mana Tim Investigator memberikan kesempatan kepada pihak Terlapor untuk menjelaskan proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
NTT Docomo Inc diwakili oleh pengurus perusahaan dari Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban notifikasi kepada KPPU. Pihak Terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan namun telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran. Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.
Sebagai langkah lanjut, pihak Terlapor telah menyusun aturan internal untuk mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.












