Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak PT Pertamina yang dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim JPU Andi Setyawan memberikan keterangan mengenai saksi kunci Nicke Widyawati. Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina dan pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum impor. Selain itu, dalam persidangan, terungkap bahwa pada tahun 2021 terdapat usulan terkait minyak mentah yang pada akhirnya diekspor ke luar negeri. JPU juga menyoroti permasalahan terkait kompensasi RON 90 yang disebabkan oleh kurangnya evaluasi mendalam. Nicke memberikan klarifikasi mengenai persoalan sewa OTM, menyatakan bahwa ia hanya meneruskan kontrak yang sudah berjalan sebelumnya. Keseluruhan keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati dinilai memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Tim Penuntut Umum.
Kasus Dugaan Korupsi 8 Terdakwa: Mantan Dirut Pertamina Bersaksi
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








