Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL tahun 2010-2014. Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tersangka kedelapan tidak hadir karena sakit. Dari ketujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya akan ditahan selama 20 hari, sementara dua lainnya tidak ditahan atas permohonan alasan kesehatan.

Kajati juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Lalu Lintas Pelayaran di Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, selama periode 2019-2025. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R dan PT A, dengan dugaan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.

Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung selama satu bulan sebelum statusnya dinaikkan menjadi penyidikan umum. Tindakan apapun yang melibatkan korupsi harus ditindak tegas, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama-sama dengan tim penyidiknya berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dalam segala bentuknya.

Source link