Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
PT Evans Indonesia melakukan akuisisi atas saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa pada tahun 2023. Meskipun transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 23 November 2023, PT Evans Indonesia terlambat dalam memberikan pemberitahuan kepada KPPU, melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlambatan selama 2 hari kerja dalam memberikan pemberitahuan pengambilalihan saham. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.












