Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Analisis Terindikasi Sistematis

Pada Senin (6/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan keterangan setelah persidangan. Saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian mengenai dugaan penyimpangan dokumen perencanaan yang telah didesain dengan tidak tepat. JPU Roy Riady menyoroti bahwa pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat, sebaliknya hanya mengikuti rencana yang sudah disusun sebelumnya.

Profesor Mujiono menyatakan bahwa penggunaan produk Chrome OS sudah ditentukan sedari awal, meskipun pengadaan ini tidak memberikan manfaat pada dunia pendidikan. Persidangan juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Rencana Strategis dan kebutuhan riil di lapangan, menunjukkan indikasi korupsi yang direncanakan secara sistematis. Kerugian negara akibat proyek tersebut dinilai sebagai kerugian total, diperparah dengan situasi pandemi COVID-19 yang seharusnya menjadi pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.

JPU juga membahas lonjakan kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melawan kebijakan penghapusan ujian nasional. Kasus ini dipandang sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang dipaksakan untuk proyek yang merugikan kemajuan pendidikan. Perkara ini disebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP RI. Pengadilan menyoroti kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Source link