Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Lima orang terdakwa, termasuk Ayub Reydon, Achmad Kristianto Saputra, Mochamad Solikin, Hanik Arifiyanto, dan Mikael Pai dihadirkan dalam sidang Ke-16 oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan membayar denda, serta uang pengganti kerugian keuangan negara. Sidang digelar secara zoom hybrid untuk mempercepat proses persidangan. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kelima terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2 Miliar. Selain itu, uang pengganti juga harus dibayar oleh terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








