Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda melanjutkan prosesnya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu pagi. Dalam kasus ini, Deky Rusianto sebagai Penggugat menghadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Dua saksi, La Ura dan Agustinus, dihadirkan dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah di depan Kantor LAN. Ketegangan muncul saat perdebatan terkait lokasi tanah yang diduga telah berpindah tangan.
La Ura bersikeras bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan ia tidak pernah menerima uang dari penjualan tersebut. Namun, Agustinus dari BPN menegaskan bahwa tanah Soetiawan Halim sesuai dengan peta dasar yang menunjukkan lokasi di depan Kantor Dishub, bukan di depan Kantor LAN. Persidangan kembali diperdebatkan saat pembahasan menyentuh lahan lain di sekitar lokasi sengketa.
Sidang ditutup dengan agenda selanjutnya, yakni penyampaian kesimpulan melalui e-court pada tanggal 15 April 2026. Kuasa Hukum Tergugat II, Robert, menilai bahwa Penggugat harus mampu membuktikan klaimnya secara konkret dan tidak hanya mengandalkan pernyataan tanpa bukti. Ia berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dengan menilai semua alat bukti yang ada.












