Dalam perkara korupsi di Embarkasi Haji Balikpapan, terdakwa Suwono Widiyanto dan H. Mukhtar didakwa bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda menjatuhkan vonis pada Selasa, 17 Maret 2026. Mereka dituduh terlibat dalam kegiatan pengadaan bedlift gedung Bir Ali dan pekerjaan peningkatan struktur jalan di UPT Embarkasi Haji Balikpapan. Suwono Widiyanto sebagai PPK dan H. Mukhtar sebagai Kepala UPT Asrama Haji dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti dikembalikan untuk perkara lain. Kedua terdakwa masih melakukan pertimbangan terhadap putusan tersebut.
Kasus Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Terdakwa Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








