Kasus Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Terdakwa Bersalah

Dalam perkara korupsi di Embarkasi Haji Balikpapan, terdakwa Suwono Widiyanto dan H. Mukhtar didakwa bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda menjatuhkan vonis pada Selasa, 17 Maret 2026. Mereka dituduh terlibat dalam kegiatan pengadaan bedlift gedung Bir Ali dan pekerjaan peningkatan struktur jalan di UPT Embarkasi Haji Balikpapan. Suwono Widiyanto sebagai PPK dan H. Mukhtar sebagai Kepala UPT Asrama Haji dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti dikembalikan untuk perkara lain. Kedua terdakwa masih melakukan pertimbangan terhadap putusan tersebut.

Source link