Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda mulai menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020 senilai Rp2 miliar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Aspian Nor, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga mencairkan dan mengelola dana hibah tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak terkait dengan Program KONI Kota Samarinda. Laporan hasil audit mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp2.130.378.681,-.
Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari dana hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 yang telah diterima. Perbuatan terdakwa tersebut dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 31 Maret 2026. Para terdakwa juga telah menyatakan melakukan perlawanan melalui penasihat hukum masing-masing. Kehadiran dalam proses hukum ini menjadi bagian dari proses transparansi dan keadilan untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada mereka.












