Geledah Kantor ESDM: Kasus CV AJI & Kejati Kaltim

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kajati Kaltim Supardi menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Langkah ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan selanjutnya untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan 3 mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penambangan di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Selain itu, Kejati Kaltim juga telah menangani kasus korupsi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020.

Langkah-langkah ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Kaltim. Kasus-kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Melalui tindakan ini, Kejati Kaltim berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Source link