Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (16/3/2026). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) menggelar pembacaan putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Rudy Alex Afaratu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair. Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp961.528.108,78 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, namun Terdakwa tetap ditahan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta, serta pidana penjara selama 140 hari dalam dakwaan Subsidair. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp7 Miliar. Putusan ini menunjukkan adanya potensi tersangka lain yang akan mengikuti perkara ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim terhadap beberapa barang bukti yang dikembalikan ke Penuntut Umum.












