Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor: Panduan Lengkap

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (13/3/2026). Agenda sidang Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 adalah untuk mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden (Pemerintah), namun keduanya memohon penundaan sidang. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan belum bisa menjadwalkan sidang berikutnya karena harus mengatur sidang lainnya dan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi terkait agenda persidangan selanjutnya akan diberitahukan dengan tepat waktu.

Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap pasal-pasal KUHAP. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi ini menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketidaksesuaian Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan dilibatkannya sejumlah pasal dalam proses pengujian materiil ini, diharapkan Mahkamah akan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link