Pada tanggal 12 Maret 2026, Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) mengeluarkan putusan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Dalam putusan ini, Marwah Binti Hasan diberikan pemaafan oleh hakim, sementara anaknya, M Yusrar Yusuf, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yasir Adi Pratama menegaskan penerapan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya bersifat pembalasan tetapi juga mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.
Perkara ini terjadi ketika M Yusrar Yusuf meminta ibunya untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pare-Pare. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut diserahkan kepada pembeli lain tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa M Yusrar Yusuf merencanakan seluruh skema transaksi sedangkan Marwah hanya membantu tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya. Hakim kemudian menggunakan pedoman pemidanaan yang mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap terdakwa.
Hasilnya, Marwah diberikan pemaafan tanpa pidana sementara M Yusrar Yusuf tetap dijatuhi pidana penjara. Putusan ini juga menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata. Selain itu, hakim menyoroti lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Meskipun Penuntut Umum dan Terdakwa II masih mempertimbangkan putusan tersebut, Marwah menerima putusan tersebut.
Putusan ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara ini menunjukkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran dan kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.












