Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim diketuai Radityo Baskoro SH MKn dan didampingi oleh Hakim Anggota Lili Evelin SH MH serta Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc). Sidang tersebut berlangsung selama sekitar 3 jam dengan kehadiran 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Hairil Asmy, seorang direktur dari 4 perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC) antara tahun 2010-2012. Perkara ini melibatkan Terdakwa Dayang Donna, putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama 4 perusahaan.
Selama pemeriksaan saksi, terungkap beragam informasi terkait dengan penyerahan uang, pengurusan izin perusahaan, dan pertemuan antara berbagai pihak terkait. Keterangan dari saksi-saksi menjadi kunci untuk mengungkap detail dari kasus ini. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.












