Penasihat Hukum Terdakwa Suwono Widiyanto, Andi Sariadi, SH, MH, CPM, dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda untuk perkara 51 dan 52 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama Hakim Anggota lainnya memasuki tahap pledoi dari pihak terdakwa. Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi terkait Pengadaan Bedlift Gedung Bir Ali dan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis Embarkasi Haji Balikpapan, bersama H Mukhtar, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, dihadapkan pada meja hijau. Penasihat Hukum terdakwa membacakan pledoi sebanyak 107 halaman yang menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau menerima uang haram. Mereka mengklaim bahwa klien adalah korban kezaliman administrasi dengan tanda tangan dan dokumen yang dipalsukan tanpa sepengetahuannya. Meskipun terdapat kesalahan administrasi, diklaim bahwa negara tidak dirugikan melainkan mendapat manfaat yang nyata.
Penasihat Hukum LBH Herman Hofi Law memohon agar Majelis Hakim membebaskan Suwono Widiyanto dari tuduhan korupsi dan memulihkan segala haknya yang diintimidasi. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani pidana penjara dan denda. Namun, berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan utama. Namun, dakwaan subsidair bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik JPU pada Senin berikutnya.












