Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah hukum banding dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan karena beberapa poin yang dianggap penting oleh tim penuntut umum belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim. Salah satu permasalahan yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum maksimal dalam amar putusan. Selain itu, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam kasus ini. Kejagung tetap menghormati putusan hakim namun memutuskan untuk mengajukan banding untuk memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dengan beberapa aspek yang dianggap masih belum terakomodir dalam putusan.
JPU Banding Putusan Kasus Korupsi Pertamina: Analisis Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








