Tersangka Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus memperdalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penambangan yang tidak sesuai di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi, mengumumkan bahwa Tersangka HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

Tersangka HM dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan PT JMB, PT ABE, PT KRA untuk melakukan penambangan secara tidak sah di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa telah mengumpulkan bukti yang cukukp untuk menetapkan keterlibatan Tersangka HM dalam kasus tersebut.

Sebagai langkah preventif, Tersangka HM langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari, dimulai sejak 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Dalam konteks hukum, Tersangka dihadapkan pada Pasal 603 dan 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehubungan dengan kasus ini. Selain itu, Kajati Kaltim juga menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tersangka HM dalam kasus tersebut.

Sebelum penahanan Tersangka HM, tim penyidik Kejati Kaltim juga sudah menahan dua mantan Kadistamben Kukar yang berbeda periode jabatan. Selain itu, Direktur PT KRA, PT ABE, dan PT JMB juga telah ditahan terkait kasus ini. Tindakan hukum ini berlaku sebagai respons terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara serta lingkungan sekitar.

Source link