Sidang perkara korupsi dengan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said dan berfokus pada Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Perlawanan Terdakwa dan pengacaranya. JPU menyatakan bahwa materi perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 Februari 2026. Dalam dakwaan, Terdakwa Marliana didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengajuan KUR BRI dengan menggunakan identitas orang lain dan membuat dokumen palsu sebagai agunan KUR. Terdakwa juga diduga tidak melakukan survey OTS dan dokumentasi yang sesuai dengan ketentuan, melanggar syarat dan mekanisme pemberian KUR. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp1 miliar. Terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sidang berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini.
Rahasia Fasilitas KUR BRI Unit Pait yang Dibobol Mantri
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








