Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali memberikan perhatian pada kasus tindak pidana korupsi di Sektor Pertambangan Batubara dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial BT. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara sebagai tersangka korupsi. Tersangka BT, selaku Direktur dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penambangan yang dilakukan secara tidak benar di tanah milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Tersangka BT dalam kasus korupsi tersebut. Sebagai konsekuensi, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, dengan alasan potensi hukuman pidana 5 tahun atau lebih, serta khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Tersangka BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bersamaan dengan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang melibatkan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada tahun 2001-2007 menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 500 miliar rupiah. Upaya untuk memperhitungkan total kerugian masih terus dilakukan oleh penyidik dan auditor. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media tertentu.












