Terdakwa Pengelola Hotel Penajam Suite: Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Sidang terdakwa Anwar Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Rabu (4/3/2025). Terdakwa, yang merupakan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023. Tuntutan dari JPU adalah pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan beserta denda dan pidana kurungan jika tidak membayar Uang Pengganti. Terdakwa diduga telah menggunakan BMD Kabupaten PPU tanpa perjanjian kerjasama dan tidak menunaikan kewajiban pembayaran sewa sesuai aturan yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Anwar Rizal.

Source link