Tiga Terdakwa Perkara Obstruction of Justice Dibebaskan

Pada hari Selasa dan Rabu, 3-4 Maret 2026, tiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice dan suap kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Para terdakwa, seperti Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki, masing-masing diputus bebas dari dakwaan yang dilayangkan oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efendi SH menyimpulkan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan yang dituduhkan. Misalnya, dalam kasus obstruction of justice, Junaidi Saibih dibebaskan setelah dakwaan yang dilayangkan kepadanya tidak terbukti. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam menghadapi penuntutan adalah sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Majelis Hakim juga menyoroti pentingnya kebebasan akademik dan ilmiah dalam kasus ini. Tindakan advokasi dan diskusi yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitas mereka sebagai akademisi tidak melanggar hukum atau kode etik profesi. Selain itu, pembelaan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seluruh proses persidangan mengacu pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan menyatakan pendapat. Majelis Hakim menggarisbawahi bahwa dalam sistem demokrasi, kritik yang membangun harus diperlakukan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat tanpa taklid buta. Namun demikian, kebebasan tersebut juga memiliki batasan yang diberlakukan secara konstitusional untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.

Melalui putusan bebas ini, Majelis Hakim juga memberikan hak untuk dilupakan kepada para terdakwa. Hal ini merujuk pada perlunya pemulihan hak-hak mereka secara menyeluruh, termasuk hak untuk menghapus jejak digital yang terkait dengan proses hukum yang mereka alami. Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang mengatur tentang hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat.

Dengan demikian, putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat dalam proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Semua keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku.(*HUKUMKriminal.Net*).

Source link