Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT KMM pada tahun 2018-2022. Di tengah perkembangan tersebut, Dirut PT KMM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kediamannya digeledah oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah dari Kejati Sumatera Selatan dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah Tersangka DJ Direktur Utama PT KMM di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang. Hasil penggeledahan tersebut menyebabkan penyitaan dokumen yang dianggap penting terkait perkara dugaan Tipikor tersebut. Seluruh kegiatan penggeledahan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, seperti yang dijelaskan oleh Vanny, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Tipikor yang melibatkan Distributor PT KMM. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.












