Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan pernyataan terkait proses persidangan, termasuk tanggapan terhadap saksi Khusnul Khotimah dari Advan yang meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Pada persidangan, terungkap adanya kejanggalan dalam modal asing dan peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk dari GoTo, dalam proyek tersebut.
JPU menjelaskan hubungan “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia, dimana PT AKAB memberikan layanan Google kepada masyarakat dan menerima cashback 20% sebagai imbal balik. Meski demikian, PT AKAB dilaporkan mengalami kerugian operasional disebabkan oleh cicilan bulanan kepada Google Indonesia. Selain itu, terungkap bahwa proses investasi yang melibatkan PT AKAB dilakukan tanpa bukti perjanjian yang jelas.
Lebih lanjut, JPU menyoroti kurangnya SOP keuangan di perusahaan dengan skema operasional yang menimbulkan kerugian namun memberikan keuntungan kepada individual tertentu, seperti Nadiem Makarim. Persidangan akan dipertajam untuk mendalami keterangan saksi lain dan memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Perkara ini dilaporkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun, dan melibatkan nama-nama seperti Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.












