Penahanan Dirut PT JMB Oleh Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2009-2010 dengan inisial BH, dan tahun 2011-2013 dengan inisial ADR. Setelah menahan kedua tersangka tersebut, Tim Penyidik melanjutkan penahanan terhadap Tersangka BT selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Selang 3 hari kemudian, Tim Penyidik juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu DA dan GT, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan ilegal di tanah HPL No. 01. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejati Kaltim.

Dalam kasus ini, Tersangka DA selaku Direktur dan Tersangka GT selaku Direktur Utama dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan penambangan ilegal tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih 500 miliar rupiah. Penyidik masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait kerugian tersebut.

Kajati Kaltim, Supriadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka baru ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda mulai tanggal 26 Februari 2026. Upaya penahanan dilakukan karena kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pidana 5 tahun atau lebih, dan ada kekhawatiran akan upaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Kejati Kaltim terus melakukan penyidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas.

Source link