Anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) pada Minggu (13/2/2026) sekitar Pukul 00:30 Wita. Pencurian terjadi di Jalan Hj Aminah Amins, RT 13, Nomor 104, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (10/2/2026) sekitar Pukul 01:30 Wita. Sepeda motor merek Honda Scoppy Kt.4737 BBP warna hitam Tahun 2025 milik korban Jufrimadi dicuri. Nasruddin, teman korban, melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku dengan inisial LS berhasil ditangkap dan barang bukti seperti sepeda motor, kunci remote motor, plat palsu KT 2104 CN, dan rekaman CCTV diamankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Seluruh proses hukum akan dilanjutkan oleh Polsek Samarinda Seberang.
Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








