Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, menghadapi tuntutan pidana penjara pada Senin (23/2/2026). Terdakwa Suwono Widiyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara dengan perintah penahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya tidak bersalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
JPU juga menuntut agar Terdakwa Suwono Widiyanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut mencakup kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84, yang terjadi akibat perbuatan terdakwa dalam kegiatan tersebut. Sidang masih akan dilanjutkan untuk agenda pembelaan atau pledoi Penasihat Hukum terdakwa pada Senin (2/3/2026). Sebagai informasi tambahan, sidang pertama kasus ini dimulai pada Rabu (5/11/2026) dan merupakan sidang ke-16.












