Klarifikasi JPU Kejagung Tentang Intervensi Terdakwa

Muhamad Kerry Adrianto Riza menjadi terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang menghadapi 9 terdakwa berlanjut dengan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pembelaan terdakwa. Kejagung menegaskan bahwa replik JPU bertujuan untuk membantah dalil terdakwa yang mengklaim tindakannya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). JPU menegaskan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina yang melanggar prosedur yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan pencatatan kerugian negara sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada audit BPK yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara. Para terdakwa didakwa atas kerugian ekonomi negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Hal ini menunjukkan praktik korupsi yang merugikan negara. Itulah rangkuman perkembangan sidang perkara tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Source link