Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkotika Terbaru

Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita. Tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus (24) beralamat di Jalan Revolusi, Gang Horas, Samarinda. AS dikenal sebagai kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat tentang tempat transaksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan warna putih biru. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ektasi seberat 4,10 gram/netto dan Pil Ekstasi seberat 2,05 gram/netto yang dibungkus dengan plastik klip. AS dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link