Seorang warga Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda pada Senin malam tanggal 16 Februari 2026 karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi. Tersangka tersebut berinisial HA (19) Bin DP, yang merupakan seorang penjual dan memiliki gudang tempat penyimpanan Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan terhadap Tersangka HA dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan seorang tersangka lain di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kota Samarinda. Barang bukti yang ditemukan berupa 62 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat 25,42 gram/netto, serta 2 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat 0,82 gram/netto. Kedua butir pil tersebut dibungkus dengan plastik klip dan ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Tersangka HA. Tersangka HA dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penjual Narkotika Ditangkap Polresta Samarinda: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








