Tangkap 3 Orang dalam Operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi kembali terungkap di Samarinda, tepatnya di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar Pukul 21:45 Wita, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tersebut. Informasi dari masyarakat mengarah pada seorang perempuan bernama Vi yang diduga sering menjual Narkotika jenis Ekstasi. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan undercover buy dengan Vi melalui aplikasi Whatshapp, dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Di lokasi tersebut juga ditemukan Ha alias Vi dan Fa, yang kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Junto Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Tindakan ini merupakan upaya Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Source link