Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH sebagai mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan Tersangka ADR sebagai mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013 pada Rabu (18/2/2026). Kajati Kaltim Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan yang tidak benar di HPL No. 01. Tim penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka. Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari dengan pertimbangan jenis penahanan dan ancaman pidana yang diterapkan. Selain itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terkait penambangan yang tidak benar tersebut. Kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar akibat penambangan yang tidak benar dan tidak sah dilakukan oleh perusahaan terkait.
Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








