Penolakan Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna

Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania menghadiri sidang pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn, bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc), menolak perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna. Dalam Putusan Sela tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perlawanan dari Advokat Terdakwa tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Sebelum membacakan Putusan Sela, Majelis Hakim membacakan argumen perlawanan dari Penasihat Hukum Dayang Donna dan Pendapat JPU. Mereka kemudian menyampaikan pendapat bahwa perlawanan dari Penasihat Hukum sudah masuk dalam materi perkara yang harus diuji dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Anggota Suprapto, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum. Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026. Dengan demikian, perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk mendapatkan keputusan yang adil.

Source link