Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan keraguan terhadap dasar penetapan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kabupaten Kutai Barat. Perbedaan hasil audit kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan pertanyaan mengenai validitas perhitungan yang menjadi dasar penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim. Arjuna juga menyoroti jaminan asuransi dalam proyek tersebut yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses hukum, ketika temuan audit BPK terkait kekurangan pekerjaan sudah ditutup melalui jaminan asuransi. Ia menegaskan perlunya melihat penetapan kliennya secara objektif, mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab pihak terkait, serta menjunjung asas keadilan dalam pemberantasan korupsi. Keadaan psikologis kliennya yang tertekan sejak penetapan tersangka juga menjadi perhatian Arjuna, yang menilai tekanan dari luar semakin memperparah situasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara ini telah disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Kaltim.
Perbedaan Hasil Audit RS Bekokong Kubar: Tersangka PH Pertanyakan
Read Also
Recommendation for You

Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,…

Kementerian Keuangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mencatat prestasi yang signifikan dengan berhasil…

Kajari Samarinda, Haedar, SH, MH, menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada Ketua FORWAKA Samarinda. Baru…

Haedar, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajari Samarinda setelah dilantik Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr….

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…







