Perbedaan Hasil Audit RS Bekokong Kubar: Tersangka PH Pertanyakan

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan keraguan terhadap dasar penetapan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kabupaten Kutai Barat. Perbedaan hasil audit kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan pertanyaan mengenai validitas perhitungan yang menjadi dasar penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim. Arjuna juga menyoroti jaminan asuransi dalam proyek tersebut yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses hukum, ketika temuan audit BPK terkait kekurangan pekerjaan sudah ditutup melalui jaminan asuransi. Ia menegaskan perlunya melihat penetapan kliennya secara objektif, mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab pihak terkait, serta menjunjung asas keadilan dalam pemberantasan korupsi. Keadaan psikologis kliennya yang tertekan sejak penetapan tersangka juga menjadi perhatian Arjuna, yang menilai tekanan dari luar semakin memperparah situasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara ini telah disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Kaltim.

Source link