Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Sahran Bin H Kambote (alm.) menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Labuangkallo. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc) memasuki tahap pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Sahran, yang merupakan Kepala Desa Labuangkallo, diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp397.577.905,55. JPU menunjukkan bahwa Terdakwa menggunakan anggaran Desa Labuangkallo yang seharusnya untuk kepentingan desa, namun malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dihadirkan untuk memberikan bukti. Salah satu saksi, Dedy Mulyono, Sekretaris Desa Labuangkallo, diminta menjelaskan anggaran Desa Labuangkallo Tahun Anggaran 2019-2020. Saksi-saksi lain juga diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait tata cara penggunaan anggaran yang diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Selain itu, dakwaan terhadap Terdakwa Sahran mengacu pada beberapa pasal perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Desa, termasuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi lainnya pada tanggal 19 Februari 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan Pengadilan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.












