Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tipikor Samarinda terus berlangsung. Pada sidang ketiga belas, Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto menghadirkan tuntutan terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. JPU menegaskan bahwa Rudy terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Korupsi dan mengajukan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pledoi dari Rudy Alex Afaratu. Penuntutan ini juga memberikan petunjuk adanya kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus yang sama.
Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Proyek Irigasi Muara Kedang
Read Also
Recommendation for You

Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,…

Kementerian Keuangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mencatat prestasi yang signifikan dengan berhasil…

Kajari Samarinda, Haedar, SH, MH, menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada Ketua FORWAKA Samarinda. Baru…

Haedar, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajari Samarinda setelah dilantik Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr….

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…







