Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tipikor Samarinda terus berlangsung. Pada sidang ketiga belas, Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto menghadirkan tuntutan terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. JPU menegaskan bahwa Rudy terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Korupsi dan mengajukan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pledoi dari Rudy Alex Afaratu. Penuntutan ini juga memberikan petunjuk adanya kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus yang sama.
Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Proyek Irigasi Muara Kedang
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








