Terdakwa Dayang Donna kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Sidang tersebut berfokus pada pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nota Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa. JPU menegaskan bahwa semua keberatan yang diajukan harus ditolak atau minimal dikesampingkan.
Pada sidang sebelumnya, JPU memberikan respons terhadap perlawanan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna yang menyatakan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Namun, JPU menilai bahwa surat dakwaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penasihat Hukum Terdakwa menanggapi bahwa keberatan yang diajukan sudah masuk ke ranah materi perkara. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun JPU seharusnya lebih detail agar terdakwa dapat memahami dakwaan dan mempersiapkan pembelaan secara tepat.
Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan perpanjangan IUP Eksplorasi PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Rudy Ong Chandra sendiri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Sidang lanjutan untuk Terdakwa Dayang Donna direncanakan digelar untuk pembacaan putusan sela pada Kamis mendatang. Itulah perkembangan terbaru dari kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.












