Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap 9 terdakwa. Salah satunya adalah Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan terhadap terdakwa lainnya juga dijelaskan, seperti Terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya. Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir dalam beberapa klaster yang berbeda. JPU menekankan bahwa pembebanan Uang Pengganti pada terdakwa didasarkan pada kerugian perekonomian negara yang signifikan.
Melalui tuntutan ini, negara berupaya memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Kesembilan terdakwa yang terlibat dalam perkara ini memiliki peran masing-masing yang didakwa atas kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan rupiah dan jutaan dolar Amerika. Perkara ini dianggap berdampak luas pada masyarakat, terutama terkait biaya tinggi pembelian solar dan BBM. Persidangan terus berlanjut untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat PT Pertamina.












