Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seperti Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dan Direktur Advokasi Aris Supriyanto. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan indikasi kuat adanya praktik monopoli dan masalah harga yang tidak melibatkan LKPP dalam penentuan harga barang. Praktik tersebut merugikan keuangan negara sekitar 1,5 triliun rupiah dan menyebabkan banyak unit Chromebook bermasalah di lapangan. Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh beberapa saksi. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta direktur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kejanggalan dan menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang Duga Korupsi Chromebook: Kepala LKPP Bersaksi
Read Also
Recommendation for You

Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,…

Kementerian Keuangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mencatat prestasi yang signifikan dengan berhasil…

Kajari Samarinda, Haedar, SH, MH, menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada Ketua FORWAKA Samarinda. Baru…

Haedar, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajari Samarinda setelah dilantik Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr….

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…







