Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seperti Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dan Direktur Advokasi Aris Supriyanto. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan indikasi kuat adanya praktik monopoli dan masalah harga yang tidak melibatkan LKPP dalam penentuan harga barang. Praktik tersebut merugikan keuangan negara sekitar 1,5 triliun rupiah dan menyebabkan banyak unit Chromebook bermasalah di lapangan. Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh beberapa saksi. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta direktur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kejanggalan dan menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang Duga Korupsi Chromebook: Kepala LKPP Bersaksi
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








