Sengketa Lahan PM Noor: Duplik PH Menolak Dalil Replik JPU

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) sedang mencapai tahap krusial di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman menunjukkan penolakan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, nyaman mendengarkan Penasihat Hukum dengan nada tegas menolak seluruh dalil JPU. Mereka menyatakan bahwa unsur penggunaan surat palsu, seperti yang didakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasihat Hukum juga menyoroti keterangan saksi-saksi yang dianggap tidak konsisten dan tidak mendukung tuduhan. Mereka menegaskan bahwa objek surat yang dipermasalahkan tidak jelas dan tidak konsisten. Meskipun JPU Ninin dari pihak penuntut terlihat santai, Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja serius dalam mendengarkan duplik yang disampaikan.

Dengan prinsip in dubio pro reo sebagai pegangan, Penasihat Hukum menyatakan bahwa segala keraguan hukum harus menguntungkan terdakwa. Mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil replik JPU, menyatakan Nyoman tidak bersalah, dan mengembalikan hak-haknya. Putusan akan dibacakan pada Jumat selanjutnya, yang menjadi penentu arah hidup Nyoman.

Dari sisi penuntut, Kuasa Hukum merespons santai terhadap duplik yang disampaikan. Mereka menganggap bahwa penggunaan surat palsu sudah terbukti dan fokus pada siapa yang menggunakan surat tersebut. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai laporan hasil forensik dan surat segel, semua argumen telah disampaikan secara jelas. Tinggal menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim untuk menentukan nasib Nyoman ke depannya.

Source link