Berita  

Agenda Terselubung dalam Reformasi Polri: Peringatan dari Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memperingatkan tentang adanya “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada oknum yang menyatakan dukungannya terhadap reformasi kepolisian, namun sebenarnya memiliki motivasi lain seperti dendam politik atau kepentingan pribadi. Mereka mungkin mantan pejabat yang dulunya memiliki pengaruh dalam menentukan kebijakan terkait Polri, namun tidak bertindak saat berada di jabatan tersebut. Mereka juga sering menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan institusi Polri tanpa bukti yang jelas dan tanpa dapat diverifikasi kebenarannya.

Habiburokhman menekankan bahwa narasi yang disampaikan oleh kelompok tersebut sangat berbeda dengan semangat reformasi Polri yang telah diatur dalam konstitusi, seperti Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan kewenangan Polri berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Dia menegaskan bahwa pendapat mereka bisa melemahkan Polri dan pada akhirnya melemahkan pemerintahan.

Meskipun mengakui adanya oknum yang melanggar di setiap institusi, Habiburokhman menegaskan bahwa percepatan reformasi Polri harus dilakukan sesuai koridor konstitusi dan tidak boleh keluar jalur. Dia menekankan perlunya pengawalan terus-menerus terhadap percepatan reformasi Polri agar berjalan sesuai dengan koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000.

Source link