Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta hukum persidangan setelah mendengarkan kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal. Temuan terbaru menunjukkan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020-2022, di mana harga Chromebook melonjak hingga di atas Rp6 juta per unit.
JPU menyoroti hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022, dengan prinsipal menolak memberikan data pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan.” Hal ini mengakibatkan negosiasi harga tidak dilakukan oleh pihak kementerian, sehingga harga yang dibayar oleh negara jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya. Penyimpangan harga ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, menimbulkan permasalahan yang harus ditanggulangi bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang terlibat.
Kesaksian dan fakta persidangan juga menunjukkan bahwa penggunaan metode e-katalog onlineshop pada tahun 2020 menyebabkan harga Chromebook tidak terkendali. Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, praktiknya tidak berjalan dengan baik sehingga harga bahan tersebut melambung tinggi. Penyelidikan yang dilakukan oleh LKPP menegaskan bahwa harga e-katalog hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang sesungguhnya, sehingga klaim bahwa harga Chromebook sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar.
Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran, dan Direktur Sekolah Dasar dan Menengah. Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terlihat adanya indikasi pemalsuan harga yang menyebabkan kerugian besar bagi Keuangan Negara dan menunjukkan pelanggaran dalam pengadaan barang tersebut. Semua pihak terlibat harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, dan penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi negara.












