Pengaturan & Kesepakatan Co-Investment 30% Terungkap

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pengadaan Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta penting dalam persidangan. Salah satu fakta yang diungkap adalah adanya komunikasi internal di Kementerian sebelum proyek pengadaan resmi dimulai. Grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” digunakan untuk membahas penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan formal dimulai.

Sebuah poin penting yang dibahas adalah tentang co-investment sebesar 30% yang dibicarakan sebelum pengadaan dimulai. Percakapan ini menunjukkan adanya dugaan lobi terhadap pihak Google yang mungkin mempengaruhi kebutuhan pengadaan laptop. Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) dimana harga asli Chromebook sekitar Rp3 juta namun di pelaksanaannya menjadi Rp6 juta.

Selain itu, saksi juga menyatakan keraguan terhadap program pengadaan Chromebook karena dianggap tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Namun, proyek tetap dilanjutkan atas arahan dari pimpinan tertinggi yaitu Terdakwa Nadiem Makarim sebagai Menteri. Hal ini menyebabkan adanya kajian teknis yang dianggap hanya mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Semua fakta tersebut saling menguatkan dakwaan JPU bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Source link