Berita  

Komisi XI DPR RI Terima Aspirasi Fintech untuk Revisi UU PPSK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi masukan dari pelaku industri fintech dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan UU PPSK. Dalam RDPU tersebut, Haekal menyambut aspirasi yang mendukung regulasi yang proporsional untuk industri fintech, termasuk aset kripto. Dia menekankan pentingnya dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak hanya saat pembahasan undang-undang, tetapi juga selama implementasi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK. Komisi XI DPR RI siap menerima masukan dari pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan sektor keuangan digital. Haekal juga menegaskan pentingnya memberantas praktik fintech ilegal sambil mendorong pelaku legal untuk menjaga reputasi industri. Terkait pengaturan fintech dan kripto berbasis syariah, Komisi XI ingin memastikan regulasi tidak menghambat penerapan prinsip syariah maupun non-syariah. Haekal juga memandang positif terkait kebijakan pajak transaksi pada exchanger fintech di Indonesia, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan investor. Dia menegaskan pentingnya literasi dan edukasi perpajakan agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak melindungi kepemilikan aset mereka secara hukum.

Source link