Berita  

Penguatan Tata Niaga Ekspor melalui RUU Komoditas Strategis

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang sesuai dengan standar perdagangan internasional dan mendukung tata niaga ekspor nasional. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, menyoroti kekurangan regulasi komprehensif untuk pengaturan ekspor komoditas strategis Indonesia. Darori menekankan perlunya RUU Komoditas Strategis yang terintegrasi, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika perdagangan global.

Komoditas strategis seperti hasil hutan, karet, beras nonorganik, porang, dan produk turunan kelapa sawit saat ini termasuk dalam kategori barang terlarang atau diatur dalam kebijakan ekspor pemerintah. Hal ini berkaitan dengan tekanan regulasi global, terutama dari Uni Eropa, terkait isu lingkungan dan deforestasi. RUU tersebut diharapkan dapat mengatasi tantangan global, termasuk standar keberlanjutan dan lingkungan, agar produk Indonesia tetap berdaya saing di pasar internasional.

Selain fokus pada perdagangan internasional, Darori juga menekankan perlunya perlindungan bagi petani dan pelaku usaha dalam negeri. Penting untuk memastikan kebijakan ekspor dan impor komoditas strategis tidak merugikan produksi domestik, terutama saat musim panen yang sering kali menimbulkan penurunan harga dan ketidakpastian bagi petani. Baleg DPR RI mengumpulkan masukan dari pemerintah dalam RDP untuk memperbaiki substansi RUU Komoditas Strategis, dengan tujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia sesuai dengan peraturan perdagangan internasional.

Source link