PH Dayang Donna Walfiaries: Dakwaan Batal dalam Perspektif Hukum

Hendrik Kusnianto, SH, MH, yang merupakan Penasihat Hukum bagi Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus tersebut melibatkan dugaan penerimaan suap oleh Terdakwa Dayang Donna sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Dalam pembelaannya, Hendrik Kusnianto menyoroti ketidakjelasan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terkait tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Hal ini menjadi argumen utama dalam Eksepsi yang diajukan untuk membatalkan Surat Dakwaan tersebut.

Hendrik menegaskan bahwa dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil dalam pembuatan Surat Dakwaan. Penggunaan Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana disebut sebagai salah satu kesalahan fatal yang bertentangan dengan uraian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Hendrik juga menyoroti bahwa Surat Dakwaan tidak menempatkan Terdakwa sebagai pejabat yang menerima hadiah, yang merupakan salah satu aspek penting dalam kasus tersebut.

Dalam upaya membela Terdakwa, Hendrik Kusnianto menyampaikan sejumlah alasan hukum kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Dakwaan tersebut dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa untuk mendengarkan pendapat JPU terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Source link