Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus yang melibatkan penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, dan pengadaan sewa kapal. JPU Zulkipli, dalam persidangan, memaparkan bukti berupa komunikasi elektronik dalam grup pesan singkat “Garda Kencana”, yang menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.
Selain itu, terungkap pula ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina cenderung menggunakan skema spot yang lebih mahal daripada skema term. Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup komunikasi dan isi percakapannya yang menjadi bukti dalam persidangan. JPU menekankan bahwa semua bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) menggambarkan adanya praktik penyimpangan yang merugikan perekonomian negara.
Dakwaan JPU juga menyebutkan kerugian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41 dalam kasus ini. Sembilan terdakwa dalam perkara ini, antara lain Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Agus Purwono, Edward Corne, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Kasus ini mengungkap praktik korupsi dan pengadaan yang merugikan negara serta menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam rangka menjaga tata kelola yang baik dalam perusahaan BUMN.












