Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda di hadapan Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Meskipun diakui bahwa perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan, namun Penasihat Hukum menentang tuntutan pidana mati yang diajukan.
Menyatakan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional, Tim Penasihat Hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Mereka menyoroti Pasal 100 KUHP yang mengatur pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap menyesal dan berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Selain itu, aspek Hak Asasi Manusia juga ditekankan bahwa hukuman mati dianggap melanggar hak hidup dan martabat manusia.
Dalam pledoi yang disusun dalam 8 halaman, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti tingkah laku sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta telah mengakui kesalahan dan menyesal atas perbuatannya. Dengan itu, Penasihat Hukum berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan kepada terdakwa.












